untuk mencegah peristiwa dan mencoreng nama Citibank ini terulang, sudah tiba saatnya indonesia mempunyai undang kartu kredit.
Tujuan ini berguna untuk melindungi nasabah pemegang kartu kredit dari perbuatan sewenang wenang yang di alami oleh Irzen Octa,yang meninggal karena mendatangi kantor bank itu dan bertemu dengan penagih utang untuk menyelesaikan tunggakan kartu kreditnya.
karena masalah inilah Indonesia di haruskan memperbarui undang undang perkreditan di Indonesia.
Di negara-negara maju seperti Amerika Serikat dan Inggris, undanng undang kartu kredit tidak di perkenankan untuk menagih lewat telepon
pada malam hari, penagih tidak boleh memasuki halaman rumah nasabah tanpa izin, Penyelanggara kartu kredit tidak boleh memarkir kendaraannya
yang bertanda merek kartu kredit penagihnya di depan rumah nasabahnya karena ini seakan-akan mengintimidasi.
Penagih tidak boleh pula bertanya-tanya kepada tetangga nasabahnya tentang apa pekerjaan yang bersangkutan sehingga tak dapat melunasi kartu kreditnya,
di negara asal kartu Visa dan kartu Master, penyelenggara kartu kredit tidak boleh sampai mempermalukan, mengancam, atau bertindak keras, apalagi secara fisik,
terhadap nasabahnya.
Di samping perlunya undang-undang kartu kredit, sudah tiba waktunya Indonesia mengadakan pengadilan cepat untuk kasus kecil dalam lingkungan pengadilan negri.
Kembali pada peristiwa meninggalnya Irzen octa, tanggung jawab perdata ada pada Citibank karena pasal 1613 kitab undang-undang Hukum Perdata menyatakan bahwa
si pemborong bertanggung jawab terhadap perbuatan-perbuatan orang yang di perkejakan.

0 comments:
Posting Komentar